Jumat, 03 Januari 2014
Dua Syarat Poligami
Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang lelaki (sebagai suami) sebelum melangkah untuk melakukannya.
Ada dua syarat bagi seorang lelaki (sebagai suami) untuk melakukan poligami yaitu :
1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberikan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Dinukil untuk : http://indahnyaberpoligami.blogspot.com/ dari :http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-allah-mengizinkan-poligami/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar