Selamat Datang di Blog Deka Riti

Kamis, 02 Januari 2014

Apa itu Poligami?


Secara etimologis, kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian, poligami berarti perkawinan yang banyak.

Secara terminologis, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. 

Jika memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang suami maka perkawinannya disebut poligini, sedang jika yang memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang istri maka perkawinannya disebut poliandri. Namun dalam bahasa sehari-hari, istilah poligami lebih populer untuk merujuk perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri. 
Lawan dari poligami adalah monogami, yakni sistem perkawinan yang hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang istri dalam satu waktu.


Dalam Islam, poligami didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Batasan ini didasarkan pada QS. al-Nisa’ (4): 3 yang berbunyi:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari ayat itu, ada juga sebagian ulama yang memahami bahwa batasan poligami itu boleh lebih dari empat orang isteri bahkan lebih dari sembilan isteri. Namun batasan maksimal empat isterilah yang paling banyak diikuti oleh para ulama dan dipraktikkan dalam sejarah dan Nabi Muhammad Saw. melarang melakukan poligami lebih dari empat isteri (al-Syaukani, 1973, I: 420)

*dikutip dari : http://eprints.uny.ac.id/2607/1/4._Poligami_dalam_Hukum_Islam.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar