Selamat Datang di Blog Deka Riti

Rabu, 01 Januari 2014

Keutamaan dan Faedah Pernikahan


Setiap manusia pasti mendambakan pernikahan, baik laki-laki ataupun perempuan, karena sejatinya yang diciptakan berpasang-pasangan. Didalam Islam, pernikahan ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan keduanya. Hakikatnya, menyatukan ikatan lahir batin dua orang manusia untuk hidup bersama membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. 

Berbicara tentang pernikahan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa pernikahan adalah sunah dan dianjurkan, karena didalamnya terdapat keutamaan dan faedah, di antaranya :
 1. Kelahiran anak, sebab tujuan dari pernikahan ialah mempertahankan kesinambungan keturunan.
2. Mencari kecintaan Allah, karena Dia suka jika jenis manusia terus bertahan.

3. Mencari kecintaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

4. Mencari barakah denan doa anak yang shalih dan syafaat kematian anak yang masih kecil.

5. Berlindung dari syetan dengan menyingkirkan bisikan-bisikan syahwat.

6. Menenangkan jiwa karena bercampur dengan istri.

7. Bisa menciptakan ketenangan hati karena tidak perlu lagi mengatur rumah, menyapu, menanak masakan, menata tempat tidur, membersihkan halaman, menyiapkan kebutuhan sehari-hari dan lain-lainnya. Seorang tentu merasa berat jika ia harus menangani semua ini sendirian, atau kalau dia menanganinya sendiri tentu akan memakan banyak waktu sehingga membuatnya tidak sempat mencari ilmu dan bekerja. Wanita shalihah merupakan pertolongan yang baik lewat jalan pernikahan dan membuat laki-laki (suami) terbebas dari pekerjaan-pekerjaan rumah yang tadinya membuatnya masyghul.

8. Merupakan usaha dan latihan bagi diri sendiri untuk memegang suatu kepemimpinan dan penanganan urusan, memenuhi hak-hak keluarga, sabar menghadapi tingkah laku mereka, tabah menghadapi cobaan yang datang dari mereka, usaha untuk memperbaiki dan membimbing mereka ke jalan agama, berusaha mencari mata pencaharian yang halal dan mendidik anak-anak. Ini semua pekerjaan yang besar lagi mulia, merupakan penanganan orang-orang yang harus dipimpin. Orang yang takut tidak mampu memenuhi hak, tentu akan bersikap waspada. Kemampuan menata dan menghidupi keluarga serta anak-anak sama dengan jihad fi sabilillah.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

"Dinar (uang) yang engkau nafkahkan fi sabilillah, dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan seorang budak wanita, dinar yang engkau berikan kepada orang miskin dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling utama adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (Diriwayatkan Muslim). 


*Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul-Qashidin, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2005), h. 91-92   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar