Selamat Datang di Blog Deka Riti

Senin, 06 Januari 2014

Percayakan Cemburumu Kepada Allah




Cemburu adalah fitrah dan tabiat yang mesti ada dalam diri manusia, yang pada asalnya tidak tercela, selama tidak melampaui batas. Maka dalam hal ini, wajib bagi seorang muslim, terutama bagi seorang wanita muslimah yang dipoligami, untuk mengendalikan kecemburuannya. Kerana cemburu yang melampaui batas boleh menjerumuskan seseorang ke dalam pelanggaran syariat Allah, seperti berburuk sangka, dusta, mencela, atau bahkan kekafiran, iaitu jika kecemburuan tersebut menyebabkannya membenci ketentuan hukum yang Allah syariatkan.

Allah S.W.T.  berfirman,

{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}

Maksudnya : “Yang demikian itu adalah kerana sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (Surah  Muhammad ayat 9).

Demikian pula perlu diingatkan bagi kaum lelaki untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kecemburuan para wanita, kerana hal ini juga terjadi pada diri wanita-wanita terbaik dalam Islam, iaitu para isetri Rasulullah S.A.W. Dan baginda menghadapi semua itu dengan sabar dan bijaksana, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Asal sifat cemburu adalah merupakan watak bawaan bagi wanita, akan tetapi jika kecemburuan tersebut melampuai batas dalam hal ini sehingga melebihi (batas yang wajar), maka itulah yang tercela.

Terdapar sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Atik al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahawa Rasulullah S.A.W. bersabda maksudnya : “Sesunguhnya di antara sifat cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci-Nya. Adapun kecemburuan yang dicintai-Nya adalah al-ghirah (kecemburuan) terhadap keburukan. Sedangkan kecemburuan yang dibenci-Nya adalah kecemburuan terhadap (perkara) yang bukan keburukan”

Sebab-sebab yang mendorong timbulnya cemburu yang tercela (kerana melampaui batas) adalah:

1. Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah S.W.T.

2. Bisikan dan godaan syaitan.

3. Hati yang berpenyakit

4. Ketidak-adilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari isteri-isterinya.

5. Isteri hanya ikut emosi dan tidak berpandukan akal yang waras.

6. Suami suka menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang isterinya di hadapan isterinya yang lain.


Cara-cara untuk mengatasi kecemburuan ini adalah:

1. Bertakwa kepada Allah S.W.T.

2. Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.

3. Menjauhi pergaulan yang buruk dan hasutan orang lain

4. Bersangka baik kepada suami dan madunya yang lain

5. Bersikap qana’ah (menerima segala ketentuan Allah S.W.T. dengan lapang dada).

6. Selalu mengingat kematian dan hari akhirat, hidup ini hanya sementara dan tidak perlu direbut hak-hak yang kecil di dunia ini.

7. Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut.


Dinukil untuk : http://indahnyaberpoligami.blogspot.com/ dari : http://sabariah-wanita.blogspot.com/2012/04/hikmah-dan-kebaikan-poligami-dalam.html

Sabtu, 04 Januari 2014

Nama-nama Istri Rasulullah Saw. dan Alasan Beliau Menikahinya


Sayyidah Khadijah binti Khuwailid
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 40 tahun
Usia Rasul : 25 tahun
Kondisinya : Pengusaha, keturunan bangsawan. memiliki 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah.
Alasan dinikahi : Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita pertama yang memeluk Islam, dan mendukung dakwah Nabi.


Saudah binti Zam'ah bin Qais bin Abdu Syams
Status : Janda
Usia dinikahi : 70 tahun
Usia Rasul : 52 tahun
Kondisinya : Wanita kulit hitam. janda dari sahabat Nabi yang menjadi perisai Nabi saat perang. Memiliki 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasan dinikahi : Menjaga keimanan Saudah dari gangguan kaum musyrikin


Aisyah binti Abu Bakar
Status : gadis
Usia dinikahi : 9 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi ketika usia 19 tahun)
Usia Rasul : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas. putri Abu Bakar Ash-Shiddiq
Alasan dinikahi : petunjuk Allah (lewat mimpi beliau tiga malam berturut-turut), hikmahnya : Rasulullah mengajarkan tentang kewanitaan kepada Aisyah agar disampaikan kepada para umatnya kelak. Aisyah banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah yang disampaikan pada umat.


Hafshah binti Umar bin Khattab
Status : Janda
Usia dinikahi : 35 tahun
Usia Rasul : 61 tahun
Kondisinya : Putri Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud.
Alasan dinikahi : petunjuk Allah. Hikmah : Hafshah adalah wanita pertama yang hafal Al-Qur'an. Dinikahi Rasulullah agar bisa menjaga keotentikan Al-Qur'an.


Ummu Salamah Hindun
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 tahun
Usia Rasul : 56 tahun
Kondisinya : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan dinikahi : Perintah Allah untuk membantu dakwah Nabi.


Zainab binti Khuzaimah
Status : Janda
Usia dinikahi : 50 tahun
Usia Rasul : 58 tahun
Kondisinya : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang lemah di rumahnya. Mendapat gelar Ibu para masakin.
Alasan dinikahi : Petunjuk Allah untuk bersama-sama menyantuni anak yatim dan orang lemah.


Juwairiyah binti Al Harits bin Abu Dhirar Al Khuza'iyah
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 tahun
Usia Rasul : 57 tahun
Kondisinya : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan dinikahi : Petunjuk Allah, memerdekakan pembudakkan dan pembebasan dari tawanan dan menjaga ketauhidan.


Ummu Habibah binti Abu Sufyan bin Harb
Status : Janda
Usia dinikahi : 47 tahun
Usia Rasul : 57 tahun
Kondisinya : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsy, cerai karena suaminya pindah agama nasrani.
Alasan dinikahi : Untuk menjaga keimanan Ummu Habibah agar tidak murtad.


Zainab binti Jahsy bin Ri'ab
Status : Janda
Usia dinikahi : 45 tahun
Usia Rasul : 56 tahun
Kondisinya : Mantan istri Zaid bin Harits
Alasan dinikahi : Perintah Allah, bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah. Sekaligus menginformasikan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab. Maka istrinya tetap bukan mahrom untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.


Shafiyah binti Huyay bin Akhthab
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 53 tahun
Usia Rasul : 58 tahun
Kondisinya : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani Nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan dinikahi : Rasulullah menjaga keimanan Shaffiyah dari boikot orang yahudi.


Maimunah binti Al Harits bin Hazn Al Hilaliyah
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 tahun
Usia Rasul : 58 tahun
Kondisinya : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza.
Alasan dinikahi : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani Kinanah. Menikah dengan Rasulullah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani Nadhir.


Mariyah Al Qibthiyah
Status : gadis
Usia dinikahi : 25 tahun
Usia Rasul : 59 tahun
Kondisinya : Seorang budak yang dihadiahkan oleh raja Muqauqis dari Mesir.
Alasan dinikahi : Menikahi untuk memerdekakan dari perbudakan dan menjaga keimanan Mariyah.



Dinukil dari: *DR. Muhammad Asy Syarif, Az-Zaujah Ats-Tsaniyah, Wahmun Am Haqiqatun, Yogyakarta, Mumtaz, 2012


Mengapa Rasulullah Saw. Berpoligami?

  
     Mungkin banyak orang yang tidak mendalami Islam akan berpikiran bahwa poligami Rasulullah bukan untuk ibadah kepada Allah Swt., tetapi hanya untuk pemenuhan nafsu semata. Sungguh disayangkan sekali hal demikian. Andaikan mereka mengetahui apa maksud dibalik tindakan poligami beliau, pasti mereka akan diam sementara. Meskipun mereka tahu pernyataan yang dipikirkan itu salah, tetap saja tidak mau mengakui bahwa mereka salah. Mereka terus menerus mencari kekurangan dan kelemahan yang ada pada diri Rasulullah. Apa yang akan mereka dapatkan? Tentunya bukan keutamaan diri dari Rasulullah.

     Akhlak mulia Rasulullah dapat membuktikan bahwa tindakan poligami beliau bukan semata-mata untuk hawa nafsu, antara lain:

1.  Rasulullah menikahi wanita yang sebagian besar janda-janda tua, setelah wafatnya istri pertama beliau Sayyidah Khadijah binti Khuwailid.
2. Pernikahan Rasulullah semata-mata didasari atas faktor agama, dan bukan untuk kepentingan dunia.
3. Poligami Rasulullah dilakukan untuk memuliakan dan memberi penghargaan bagi seorang lanjut usia yang ditinggal gugur suaminya di medan perang.
4. Poligami Rasulullah untuk melunakkan hati orang-orang yang sedang dijinakkan untuk menerima agama Islam, selain itu juga untuk menambah keikhlasan kepada Allah dan Rasul-Nya, bagi mereka yang sejak awalnya telah berlaku ikhlas.

Selain tujuan poligami di atas, masih banyak tujuan Rasulullah melakukan poligami, diantaranya menambah kaum kerabat, menjadikan mereka pembela dan pendukung yang andal terhadap agama Allah Swt. Hal ini beliau lakukan dalam suatu masyarakat yang beranggapan bahwa hubungan kekerabatan karena pernikahan adalah hubungan yang sangat kokoh, sehingga mengharuskan pembelaan dan kesetiaan.

Dari semua tujuan Rasulullah melakukan poligami (yang tertulis di atas maupun yang tidak ), tak satupun yang menjelaskan bahwa pernikahan Rasulullah setelah wafatnya Khadijah hanya pemenuhan hawa nafsu belaka.


Cek di : *DR. Muhammad Asy Syarif, Az-Zaujah Ats-Tsaniyah, Wahmun Am Haqiqatun, Yogyakarta, Mumtaz, 2012

Adab Lelaki Berpoligami



Adapun adab dalam berpoligami bagi lelaki yang melakukannya adalah sebagai berikut :

  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda diantara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran. 
Wallahu'alam

Dinukil untuk : http://indahnyaberpoligami.blogspot.com/ dari :http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-allah-mengizinkan-poligami/

Jumat, 03 Januari 2014

Dua Syarat Poligami




Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang lelaki (sebagai suami) sebelum melangkah untuk melakukannya.

Ada dua syarat bagi seorang lelaki (sebagai suami) untuk melakukan poligami yaitu :

1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberikan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.


Dinukil untuk : http://indahnyaberpoligami.blogspot.com/ dari :http://www.konsultasisyariah.com/mengapa-allah-mengizinkan-poligami/

Apa Kata Al Qur'an dan Hadits?




Di dalam Al-Quran terdapat ayat tentang poligami yang menyebutkan:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa’: 3)

Juga firman Allah dalam ayat lain:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. ” (An-Nisaa’: 129)

Pada ayat pertama disyaratkan untuk adil di dalam hal menikah lebih dari satu istri dan pada ayat kedua dijelaskan bahwa syarat untuk berbuat adil itu tidak akan mungkin dilakukan.

Penjelasannya :

Tidak ada pertentangan di dalam dua ayat tersebut dan tidak pula ada penghapusan hukum oleh salah satu dari kedua ayat tersebut terhadap yang lainnya.
Perbuatan adil yang diperintahkan adalah yang sesuai kemampuan, yaitu adil di dalam pembagian waktu bermalam dan pemberian nafkah.
Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan. Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala :

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa’: 129)

Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu. ” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan- AlHakim)


(Dinukil untuk : http://indahnyaberpoligami.blogspot.com/ dari http://ulamasunnah.wordpress.com )

Kamis, 02 Januari 2014

Apa itu Poligami?


Secara etimologis, kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian, poligami berarti perkawinan yang banyak.

Secara terminologis, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. 

Jika memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang suami maka perkawinannya disebut poligini, sedang jika yang memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang istri maka perkawinannya disebut poliandri. Namun dalam bahasa sehari-hari, istilah poligami lebih populer untuk merujuk perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri. 
Lawan dari poligami adalah monogami, yakni sistem perkawinan yang hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang istri dalam satu waktu.


Dalam Islam, poligami didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Batasan ini didasarkan pada QS. al-Nisa’ (4): 3 yang berbunyi:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari ayat itu, ada juga sebagian ulama yang memahami bahwa batasan poligami itu boleh lebih dari empat orang isteri bahkan lebih dari sembilan isteri. Namun batasan maksimal empat isterilah yang paling banyak diikuti oleh para ulama dan dipraktikkan dalam sejarah dan Nabi Muhammad Saw. melarang melakukan poligami lebih dari empat isteri (al-Syaukani, 1973, I: 420)

*dikutip dari : http://eprints.uny.ac.id/2607/1/4._Poligami_dalam_Hukum_Islam.pdf

Rabu, 01 Januari 2014

Keutamaan dan Faedah Pernikahan


Setiap manusia pasti mendambakan pernikahan, baik laki-laki ataupun perempuan, karena sejatinya yang diciptakan berpasang-pasangan. Didalam Islam, pernikahan ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan keduanya. Hakikatnya, menyatukan ikatan lahir batin dua orang manusia untuk hidup bersama membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. 

Berbicara tentang pernikahan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa pernikahan adalah sunah dan dianjurkan, karena didalamnya terdapat keutamaan dan faedah, di antaranya :
 1. Kelahiran anak, sebab tujuan dari pernikahan ialah mempertahankan kesinambungan keturunan.
2. Mencari kecintaan Allah, karena Dia suka jika jenis manusia terus bertahan.

3. Mencari kecintaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

4. Mencari barakah denan doa anak yang shalih dan syafaat kematian anak yang masih kecil.

5. Berlindung dari syetan dengan menyingkirkan bisikan-bisikan syahwat.

6. Menenangkan jiwa karena bercampur dengan istri.

7. Bisa menciptakan ketenangan hati karena tidak perlu lagi mengatur rumah, menyapu, menanak masakan, menata tempat tidur, membersihkan halaman, menyiapkan kebutuhan sehari-hari dan lain-lainnya. Seorang tentu merasa berat jika ia harus menangani semua ini sendirian, atau kalau dia menanganinya sendiri tentu akan memakan banyak waktu sehingga membuatnya tidak sempat mencari ilmu dan bekerja. Wanita shalihah merupakan pertolongan yang baik lewat jalan pernikahan dan membuat laki-laki (suami) terbebas dari pekerjaan-pekerjaan rumah yang tadinya membuatnya masyghul.

8. Merupakan usaha dan latihan bagi diri sendiri untuk memegang suatu kepemimpinan dan penanganan urusan, memenuhi hak-hak keluarga, sabar menghadapi tingkah laku mereka, tabah menghadapi cobaan yang datang dari mereka, usaha untuk memperbaiki dan membimbing mereka ke jalan agama, berusaha mencari mata pencaharian yang halal dan mendidik anak-anak. Ini semua pekerjaan yang besar lagi mulia, merupakan penanganan orang-orang yang harus dipimpin. Orang yang takut tidak mampu memenuhi hak, tentu akan bersikap waspada. Kemampuan menata dan menghidupi keluarga serta anak-anak sama dengan jihad fi sabilillah.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

"Dinar (uang) yang engkau nafkahkan fi sabilillah, dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan seorang budak wanita, dinar yang engkau berikan kepada orang miskin dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling utama adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (Diriwayatkan Muslim). 


*Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul-Qashidin, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2005), h. 91-92